Pemilu 2024

Bawaslu RI Sebut Konvoi saat Kampanye Ada Aturannya, Jika Melanggar Polisi Bisa Tindak

Bawaslu RI sebut konvoi kendaraan saat kampanye ada aturannya jika melanggar kepolisian bisa menindaknya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bawaslu RI sebut konvoi kendaraan saat kampanye ada aturannya jika melanggar kepolisian bisa menindaknya. 

Akan tetapi Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran.

Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak. 

"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved