Pemilu 2024
Bawaslu RI Sebut Konvoi saat Kampanye Ada Aturannya, Jika Melanggar Polisi Bisa Tindak
Bawaslu RI sebut konvoi kendaraan saat kampanye ada aturannya jika melanggar kepolisian bisa menindaknya.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bawaslu RI sebut konvoi kendaraan saat kampanye ada aturannya jika melanggar kepolisian bisa menindaknya.
Akan tetapi Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran.
Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak.
"Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu" pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.