Pemilu 2024
Ketua Bapilu Gerindra Pesisir Barat Sebut Bacaleg TMS Tak Pernah Dihukum Penjara di Atas 5 Tahun
Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat, Aprianto menyebut bahwa Bacaleg TMS tidak pernah terkena hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Ketua Badan Pengendali Pemilu atau Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat, Aprianto menyebut bahwa Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama Sahlani tidak pernah terkena hukuman penjara di atas lima tahun.
Hal tersebut terungkap pada saat Aprianto hadir sebagai saksi sidang ajudikasi sengketa proses DCT yang digelar Bawaslu Pesisir Barat di gedung Gakumdu, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Anggaran Pilkada 2024 di Pesisir Barat Capai Rp 27 Miliar
Baca juga: Sidang Perdana Ajudikasi Sengketa DCT Pesisir Barat Digelar
"Berdasarkan keterangan legislasi pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani perkara pidana," ungkapnya membacakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Liwa.
Selanjutnya, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa yang bersangkutan juga tidak pernah dijatuhkan hukuman penjara di atas lima tahun atau lebih.
Namun ia membenarkan bahwa yang bersangkutan atas nama Sahlani pernah terkena pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 bulan 20 hari.
Selain itu yang bersangkutan juga pernah terkena pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan hukuman enam bulan penjara.
"Yang bersangkutan juga pernah pernah melanggar Pasal 303 dengan hukumam selama empat bulan," bebernya.
Surat itu juga menerangkan bahwa kegunaan dari surat tersebut untuk digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran calon Legislatif Pesisir Barat.
Aprianto mengatakan, bahwa sebelumnya ia juga mengajukan diri sebagai calon legislatif dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Namun kata dia, ia memutuskan untuk mengundurkan diri agar Sahlani bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.
Sebagai Ketua Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat Aprianto mengaku telah memeriksa persyaratan admistrasi sebelum berkas Sahlani diserahkan kepada KPU setempat.
"Secara administrasi berkas pencalonan Sahlani sudah lengkap," ucapnya.
Menurutnya, dari pendaftaran sampai pencermatan DCT tidak ada pemberitahuan dari KPU Pesisir Barat bahwa ada Calon Legislatif dari Partai Gerindra yang tidak memenuhi persyaratan.
Pihaknya mengetahui bahwa ada Caleg yang dinyatakan TMS itu pada saat validasi surat suara.
Sebelumnya, Wakil Ketua 1 DPC Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa proses pasca penetapan DCT karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat.
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.