Pemilu 2024

Ketua Bapilu Gerindra Pesisir Barat Sebut Bacaleg TMS Tak Pernah Dihukum Penjara di Atas 5 Tahun

Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat, Aprianto menyebut bahwa Bacaleg TMS tidak pernah terkena hukuman penjara di atas lima tahun.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Sidang ajudikasi sengketa proses DCT Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Ketua Badan Pengendali Pemilu atau Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat, Aprianto menyebut bahwa Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama Sahlani tidak pernah terkena hukuman penjara di atas lima tahun.

Hal tersebut terungkap pada saat Aprianto hadir sebagai saksi sidang ajudikasi sengketa proses DCT yang digelar Bawaslu Pesisir Barat di gedung Gakumdu, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Anggaran Pilkada 2024 di Pesisir Barat Capai Rp 27 Miliar

Baca juga: Sidang Perdana Ajudikasi Sengketa DCT Pesisir Barat Digelar

"Berdasarkan keterangan legislasi pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani perkara pidana," ungkapnya membacakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Liwa.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa yang bersangkutan juga tidak pernah dijatuhkan hukuman penjara di atas lima tahun atau lebih.

Namun ia membenarkan bahwa yang bersangkutan atas nama Sahlani pernah terkena pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 bulan 20 hari.

Selain itu yang bersangkutan juga pernah terkena pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan hukuman enam bulan penjara.

"Yang bersangkutan juga pernah pernah melanggar Pasal 303 dengan hukumam selama empat bulan," bebernya.

Surat itu juga menerangkan bahwa kegunaan dari surat tersebut untuk digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran calon Legislatif Pesisir Barat.

Aprianto mengatakan, bahwa sebelumnya ia juga mengajukan diri sebagai calon legislatif  dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Namun kata dia, ia memutuskan untuk mengundurkan diri agar Sahlani bisa masuk dalam Daftar Calon Tetap.

Sebagai Ketua Bapilu Partai Gerindra Pesisir Barat Aprianto mengaku telah memeriksa persyaratan admistrasi sebelum berkas Sahlani diserahkan kepada KPU setempat.

"Secara administrasi berkas pencalonan Sahlani sudah lengkap," ucapnya.

Menurutnya, dari pendaftaran sampai pencermatan DCT tidak ada pemberitahuan dari KPU Pesisir Barat bahwa ada Calon Legislatif dari Partai Gerindra yang tidak memenuhi persyaratan.

Pihaknya mengetahui bahwa ada Caleg yang dinyatakan TMS itu pada saat validasi surat suara.

Sebelumnya, Wakil Ketua 1 DPC Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian mengatakan, pihaknya mengajukan sengketa proses pasca penetapan DCT karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved