Pemilu 2024

Sidang Perdana Ajudikasi Sengketa DCT Pesisir Barat Digelar

Bawaslu Pesisir Barat Lampung laksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses DCT yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Suasana sidang ajudikasi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat Lampung laksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Sidang perdana ajudikasi dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat dan anggota J Wiliam Gulta serta Ayu Megasari bertempat di gedung Gakumdu di Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Anggaran Dana Hibah Pilkada 2024 Lampung Barat Segera Dicairkan

Baca juga: Dekati Tahapan Kampanye, Bawaslu Lampung Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024

Sementara pihak terlapor dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini dan Devisi Hukum Azuan Feri sedangkan pihak pelapor dihadiri oleh Wakil Ketua I Partai Gerindra, Martin Sopian dan kuasa hukum.

Sidang ajudikasi diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas pelapor oleh Bawaslu Pesisir Barat.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat mengatakan, sidang perdana Ajudikasi ini mengagendakan pemeriksaan saksi pemohon dan termohon.

"Jika pemohon dan termohon akan melakukan penambahan alat bukti harus disampaikan di persidangan," ungkap Kodrat mengawali persidangan.

Ada dua saksi yang dihadirkan oleh pemohon yakni Calon Legislatif yang dinyatakan TMS yakni Sahlani dan Ketua Bapilu Partai Gerindra, Aprianto.

Saksi pertama Sahlani menerangkan kepada pimpinan sidang terkait proses pencalonan saksi menjadi Calon DPRD Pesisir Barat mulai dari membuat surat keterangan dari tingkat Pekon (Desa) hingga ke Polres Pesisir Barat.

Dijelaskannya, pada saat pencalonan Bacaleg pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2023 ia hadir langsung ke kantor KPU setempat.

Ia mengakui pada saat pencalonan tersebut ada berkas yang belum dilengkapi.

"Kata ketua pada saat DCS ini gk apa-apa karena masih bisa disusulkan," kata dia.

Setelah itu dirinya pun melengkapi semua persyaratan tersebut.

Ada sembilan item persyaratan yang diarahkan mulai dari dari data diri hingga surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

Dikatakannya, pada saat membuat surat keterangan dari Polres ia mengakui pernah menjadi terpidana.

Lalu, pada saat membuat surat keterangan dari Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat ia juga mengakui pernah menjalani hukuman.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved