Pemilu 2024

Sidang Perdana Ajudikasi Sengketa DCT Pesisir Barat Digelar

Bawaslu Pesisir Barat Lampung laksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses DCT yang diajukan oleh Partai Gerindra.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Suasana sidang ajudikasi. 

"Kebetulan saya ketemu langsung dengan Hakim yang menyidangkan saya pada saat itu bernama Faisol," bebernya.

Lanjutnya, ia pernah menjalani hukuman enam bulan percobaan atas kasus perusakan.

Kemudian kasus kedua sengketa lahan dengan sangkaan pencurian dan pada tahun 2016 juga pernah terkena kasus judi.

"Saya sudah menjalankan hukuman dari tiga kasus tersebut," ucapnya.

Setelah dikeluarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Liwa Lampung Barat berkas tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua I Partai Gerindra yang sekaligus selaku LO untuk KPU, Martin Sopian.

Selanjutnya, setelah dinyatakan lengkap berkas pencalonannya itu diserahkan ke KPU Pesisir Barat

"Menurut keterangan saudara Martin  berkas saya sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

"Namun pada saat validasi surat suara LO Partai Gerindra Martin Sopian kaget dan bertanya kepada saya, kok nama Abang gk ada lagi coba konfirmasi dengan KPU," sambungnya.

Sahlani kemudian berkoordinasi dengan Ketua DPC Gerindra, Mirzani untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa.

Ia juga mempertanyakan keterangan KPU Pesisir Barat yang menyatakan ia telah mengundurkan diri sebelumnya.

"Kalau memang benar saya telah mengundurkan diri mana buktinya, saya tidak pernah merasa telah pengunduran diri saya," imbuhnya.

Anggota KPU Azwan Feri mengatakan, pihaknya menemukan ada surat pengajuan Form D yang mengajukan permohonan mengundurkan diri atas nama Sahlani dan Ketua tim.

"Ada surat pengajuan Form D yang pengajukan permohonan mengundurkan diri atas nama Sahlani dan Ketua tim," jelasnya.

Pimpinan sidang kemudian mempertegas kepada saksi bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa mengundurkan diri dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Sidang perdana ajudikasi tersebut kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali pada Pukul 02.00 WIB.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved