Pilpres 2024

KPU RI Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Selasa Petang

KPU RI akan menetapkan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden Selasa (14/11/2023) petang. 

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU RI akan menetapkan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden Selasa (14/11/2023) petang.  

Setelah gala dinner, rangkaian acara akan dilanjutkan dengan rapat pleno terbuka.

"Kemudian penetapan nomor urut masing-masing paslon."

"Setelah itu, nanti kami berikan kesempatan kepada masing-masing paslon sekitar 10 menit untuk menyampaikan kata sambutan pasangan capres dan cawapres," jelas Hasyim Asy'ari.

Capres-Cawapres akan Dikawal 74 Polisi

Di sisi lain, tiga pasang capres-cawapres peserta Pilpres 2024 akan dikawal personel Polri.

Total 444 personel Polri beserta kelengkapan pendukung diserahkan ke KPU RI untuk melakukan pengamanan dan pengawalan terhadap masing-masing capres dan cawapres.

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara antara KPU RI dengan Polri yang diwakili Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam), Senin (13/11/2023).

"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-Cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, Senin.

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Tribunnews)
Masing-masing capres dan cawapres akan dikawal dan diamankan 74 personel.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved