Berita Lampung
Oknum Satpol PP Lampung Tengah Curi Barang di Minimarket Saudaranya, Kerugian Rp 13 Juta
Seorang oknum satpol PP di Lampung Tengah, terang-terangan mencuri dagangan di minimarket saudaranya hingga total kerugian Rp 13 juta.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Menerima laporan tersebut, Polsek Gunungsugih menyelidiki pelaku dan memantau keberadaannya.
Terakhir, pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Kapolsek mendapat laporan, pelaku kembali mendatangi minimarket.
Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Tekab 308 Polsek Gunungsugih menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.