Berita Lampung

Oknum Satpol PP Lampung Tengah Curi Barang di Minimarket Saudaranya, Kerugian Rp 13 Juta

Seorang oknum satpol PP di Lampung Tengah, terang-terangan mencuri dagangan di minimarket saudaranya hingga total kerugian Rp 13 juta.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Pelaku diamankan Polsek Gunungsugih tanpa perlawanan.  

Menerima laporan tersebut, Polsek Gunungsugih menyelidiki pelaku dan memantau keberadaannya.

Terakhir, pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Kapolsek mendapat laporan, pelaku kembali mendatangi minimarket.

Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Tekab 308 Polsek Gunungsugih menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 12 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved