Berita Lampung
IRT Curi HP di Rest Area Lampung Tengah
Setelah berhasil menggondol sebuah ponsel, pelaku langsung kabur dan pindah kerja menjadi buruh di Perkebunan Tebu PTPN IV Nusantara Bekri, Lampung Te
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang ibu rumah tangga mencuri HP di etalase Rumah Makan Doa Ibu.
TKP pencurian adalah tempat pelaku EL (38) bekerja sehari-hari, berlokasi di Rest Area Tol Km 116 B, Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu (21/10/2023).
Setelah berhasil menggondol sebuah ponsel, pelaku langsung kabur dan pindah kerja menjadi buruh di Perkebunan Tebu PTPN IV Nusantara Bekri, Lampung Tengah, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban dibantu Polres Lampung Tengah menangkap pelaku saat berada di tempat kerja yang baru, Selasa (14/11/2023)," terang kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa terjadi pada bulan lalu, sekira pukul 18.10 WIB.
Pelaku yang kala itu sedang bekerja melihat ponsel merk Vivo Y12 warna biru milik Hendriyanti (44) ada di etalase.
Saat tak ada yang melihat, pelaku menggasak ponsel tersebut lalu kabur.
Akibatnya, korban kehilangan ponsel senilai Rp 2,5 juta, lalu melaporkannya ke polisi.
"Setelah kejadian, pelaku keluar dari pekerjaannya, lalu kabur," ujar Roma.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan informasi dan mengkonfirmasi keberadaan pelaku pada Selasa (14/11/2023).
Saat itu, pelaku beralih profesi sebagai buruh di Perkebunan Tebu PTPN IV Nusantara Bekri, Lampung Tengah.
Lalu sekira jam 16.00 Wib, Tekab 308 dapat mengamankan pelaku di lokasi perkebunan tebu, berikut barang bukti.
"Setelah diintrogasi secara singkat, pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut seorang diri," ujar Kapolsek.
Kini pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi guna dilakukan proses hukum.
"Tersangka mengaku melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 21 September 2025, Hujan Hampir Merata |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Bentuk Desa Migran Aman, Tangkal Calo dan Tekan Kasus PMI Ilegal |
![]() |
---|
BP3MI Lampung Pastikan Lulusan Kelas Migran Vokasi Bekerja Legal di Luar Negeri |
![]() |
---|
SMPN 43 Bandar Lampung Sudah Terima Smart TV , Presiden Prabowo Bagikan ke 330 Ribu Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Smart TV Bisa Dukung Belajar, Tapi Jangan Terulang Kasus Chromebook |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.