Berita Lampung

Pengedar di Tanggamus Simpan Sabu Dalam Gulungan Uang Rp 10 Ribu

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan dalam gulungan uang pecahan Rp 10 ribu.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Tanggamus
Barang bukti sabu yang dibuang pelaku YH. 

Ia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

YH mengaku membeli barang haram itu dari pengedar lainnya.

Ketika ingin kembali, pelaku terkejut karena bertemu dengan petugas dan langsung membuang bungkusan itu ke pinggir jalan.

"Saya bawa motor menuju Kecamatan Bulok dari Pugung. Ya pas lihat ada mobil itu saya membuang barang bukti dalam uang pecahan Rp 10 ribu," kata YH.

YH mengaku terlibat dalam penjualan narkoba sudah selama enam bulan.

Dia menjalankan profesi tersebut karena terimpit masalah ekonomi.

"Rata-rata beli ya itu seharga Rp 1,5 juta, kemudian dipecah menjadi lebih dari 20 paket dengan variasi harga jual Rp 100 ribu-Rp 200 ribu," ucapnya.

YH mengaku meraup keuntungan hingga Rp 500 ribu.

Uang dari hasil berjualan sabu ia gunakan untuk menghidupi anak dan istrinya di Kabupaten Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved