Berita Lampung

Kadishub: Pemilik Angkot di Bandar Lampung Wajib Berbadan Hukum

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut pemilik angkot di wilayahnya harus berbadan hukum.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut pemilik angkot di wilayahnya harus berbadan hukum.

Hal itu tertuang dalam perwali penghidupan kembali trayek angkot yang saat ini masih dalam proses di bagian hukum Pemkot Bandar Lampung.

Baca juga: 2 Kasat dan 3 Kapolsek Dimutasi, Kapolresta Bandar Lampung Tekankan Harkamtibmas

Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Rotasi Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

"Kalau dulu kan angkot ini kalau mau beroperasi, perorangan saja, bisa jalan," kata Socrat, Sabtu (18/11/2023).

"Kalau nanti perwali ini sudah selesai, nggak bisa lagi kaya dulu. Jadi pemilik angkot yang beroperasi harus berbadan hukum. Misalnya bebentuk koperasi," terangnya.

Hal itu menurut Socrat, dilakukan guna lebih menertibkan dan mengontrol para pengusaha atau pemilik angkot.

Dengan begitu, diharapkan trayek angkot di Bandar Lampung akan lebih rapih dan tidak semrawut.

"Kalau nggak berbadan hukum atau koperasi itu tadi, nggak bisa dia. Harus gabung dulu ke koperasi," paparnya.

Socrat menyebut, dengan dihidupkannya kembali trayek angkot di Bandar Lampung ini, ke depan para pengusaha angkot juga diminta komintmen mematuhi peraturan yang ada.

Dengan begitu diharapkan tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan akibat ugal-ugalan.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kadishub Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut perwali terkait penghidupan kembali trayek angkot di Bandar Lampung, Lampung, tak bisa asal.

Oleh sebab itu Socrat menyebut pembuatan perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung harus memerlukan konsep yang matang dan waktu yang tak sebentar.

"Yang jelas semua perlu berproses ya," kata Socrat, Kamis (16/11/2023).

"Karena yang namanya produk hukum itu harus hati-hati. Dan itu bukan ranah kami (Dishub), ranah kami kan mengajukan itu, dan mungkin ada hal-hal teknis yang harus diselesaikan di bagian hukum," jelasnya.

Oleh sebab itu, saat ini Socrat menyebut masih menunggu perwali terkait trayek angkot di Bandar Lampung tersebut.

"Karena tujuan kita paling pertama adalah menghidupkan kembali angkutan umum sesuai perintah wali kota yang memang diinginkan oleh masyarakat," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved