Berita Lampung
Kadishub: Pemilik Angkot di Bandar Lampung Wajib Berbadan Hukum
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut pemilik angkot di wilayahnya harus berbadan hukum.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu.
Ia menjelaskan, nantinya angkot di Bandar Lampung yang akan kembali beroperasi harus memenuhi syarat secara teknis.
"Untuk rincinya soal syarat teknis bisa ditanyakan ke kabid saya, tetapi kami memang sudah membuat aturan teknis terkait angkot yang boleh beroperasi," ujarnya.
"Kita pastikan angkot yang beroperasi memang layak jalan, kalau untuk umur angkotnya saya lupa," katanya.
"Tetapi kalau misal umurnya sekian tapi masih layak jalan, ya kenapa engga. Karena peraturan ini dibuat agar memudahkan masyarakat tetapi tetap mengutamakan keselamatan," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.