Berita Lampung

Kadishub: Pemilik Angkot di Bandar Lampung Wajib Berbadan Hukum

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu menyebut pemilik angkot di wilayahnya harus berbadan hukum.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandar Lampung Socrat Pringgodanu. 

Ia menjelaskan, nantinya angkot di Bandar Lampung yang akan kembali beroperasi harus memenuhi syarat secara teknis.

"Untuk rincinya soal syarat teknis bisa ditanyakan ke kabid saya, tetapi kami memang sudah membuat aturan teknis terkait angkot yang boleh beroperasi," ujarnya.

"Kita pastikan angkot yang beroperasi memang layak jalan, kalau untuk umur angkotnya saya lupa," katanya.

"Tetapi kalau misal umurnya sekian tapi masih layak jalan, ya kenapa engga. Karena peraturan ini dibuat agar memudahkan masyarakat tetapi tetap mengutamakan keselamatan," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved