Berita Lampung

Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung memasuki babak baru. 

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/11/2023) pukul 13.00 WIB. 

Baca juga: PDIP Target 14 Kursi di DPRD Bandar Lampung pada Pileg 2024

Baca juga: Rampas Ponsel di Stadion Mini Kalpataru Bandar Lampung, 2 Remaja Putus Sekolah Diciduk

"Perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, Selasa (21/11/2023). 

Ia menambahkan, dugaan korupsi pengadaan kontainer tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018 dan 2020.

Ada empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terhadap kasus tersebut.

Keempatnya yakni eks Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Ismed Saleh. Dia juga berkedudukan sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

Tersangka lainmya, Widiyanto, yang merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018, jabatannya adalah Direktur CV Widya Karya Mandiri.

Lalu Eko Wahyudi, penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020. Dirinya adalah Direktur CV. Sanjaya Cipta Perkasa.

Serta Rangga Sanjaya selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020.

Menerangkan kilas balik, Helmi mengungkapkan, perkara tersebut berawal pada tahun 2018 lalu.

Pada tahun itu DLH Bandar Lampung melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 sebanyak 40 unit.

"Sementara, pada tahun 2020, DLH Bandar Lampung juga melaksanakan pekerjaan pengadaan kontainer sampah sebanyak 30 unit," kata Helmi.

Dugaan korupsi, menguat setelah adanya laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh ahli teknis ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi.

Akibatnya, sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai kaena ketidaksesuaian ketebalan plat besi yang terpasang.

"sehingga tidak memenuhi standar yang ada di dalam kontrak," tutur Helmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved