Berita Lampung

Tribun Lampung Sambangi Kantor OJK Lampung

Dia menjelaskan, 22 November 2011 merupakan tanggal pengesahan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti
(Kiri ke kanan) Staf Iklan Tribun Lampung Andre, Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, Pimpinan Perusahaan Tribun Lampung Erniwaty Madjaga, Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah, dan Manajer EO Tribun Lampung Raden Sugih Marceka Yoga. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tribun Lampung menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Kamis (23/11/2023).

Dalam kunjungan itu, hadir Pimpinan Perusahaan Tribun Lampung Erniwaty Madjaga, Pemimpin Redaksi Ridwan Hardiansyah, Manajer EO Raden Sugih Marceka Yoga, dan staf iklan Andre.

Tribun Lampung disambut Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto dan Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Dwi Krisno Yudi Pramono.

Erniwaty mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk menjalin silaturahmi dengan OJK Lampung.

Bambang Hermanto menyampaikan OJK baru saja berulang tahun ke-12 pada 22 November 2023.

Dia menjelaskan, 22 November 2011 merupakan tanggal pengesahan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

OJK saat ini telah tersebar di 35 daerah di Indonesia. 

Kehadiran OJK di daerah memperkuat peran dan fungsi dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen dan masyarakat, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan daerah, serta turut memperkuat perekonomian di daerah. 

"Harapan di usia ke-12 ini, OJK dapat menjadi lembaga yang lebih kredibel, lebih proaktif, kolaboratif dan akuntabel dalam menjalankan fungsi dan tugas," kata Bambang.

Terlebih dengan amanah yang semakin luas melalui UU No 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan OJK, dalam kurun waktu 2023 sampai dengan 2025 dipercaya untuk mulai menyiapkan bursa karbon, bursa kripto, bullion bank serta perizinan, dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam yang "open loop". 

Kepercayaan ini bagi OJK merupakan tantangan yang perlu segera direspons dengan penguatan kelembagaan, kualitas SDM, kebijakan, dan infrastruktur pengawasan yang lebih baik dan berbasis IT, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat tumbuh berkelanjutan dan stabil, serta mampu berkontribusi terhadap perekonomian nasional maupun daerah.

Selain itu, literasi dan inklusi keuangan menjadi bagian dari tugas OJK untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dengan memastikan konsumen/masyarakat memiliki tingkat literasi yang baik (well literate), sehingga mampu melakukan akses keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Literasi keuangan (financial literation) adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan. 

Masyarakat yang sudah well literate diharapkan mampu memilih dan memilah dengan baik dan benar produk dan jasa keuangan yang benar-benar dibutuhkan, dan telah memahami sepenuhnya manfaat, risiko dan fitur yang ada dalam produk sehingga lebih kritis ketika ditawari atau akan membeli/menggunakan produk/layanan keuangan. 

Literasi keuangan mencakup pengetahuan mengenai kelembagaan, produk dan jasa keuangan, keterampilan mengakses dan menggunakan produk dan jasa keuangan dan keyakinan dalam merencanakan dan mengelola keuangan, yang bertujuan untuk kesejahteraan keuangan baik rumah tangga dan usaha dan kesejahteraan hidup (pendidikan, kesehatan, dan sosial) yang lebih baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved