Berita Lampung

Tribun Lampung Sambangi Kantor OJK Lampung

Dia menjelaskan, 22 November 2011 merupakan tanggal pengesahan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti
(Kiri ke kanan) Staf Iklan Tribun Lampung Andre, Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono, Pimpinan Perusahaan Tribun Lampung Erniwaty Madjaga, Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah, dan Manajer EO Tribun Lampung Raden Sugih Marceka Yoga. 

OJK menggaungkan literasi keuangan dengan berbagai bentuk kegiatan yang sifatnya edukasi, sosialisasi, workshop, dan penyelenggaraan program-program seperti Bulan Inklusi Keuangan, Desa Inklusi Keuangan, Ekosistem Keuangan Inklusi Desa Wisata, Hari Indonesia Menabung, dan OJK Goes To Campus/School. 

Dalam melakukan ini, OJK selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak baik (perguruan tinggi, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, kelembagaan/kementerian, dan lain-lain) seperti Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah ( TPAKD), Tim Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), Forum Ekspor Lampung (FELA), dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK). 

Selain itu, setiap lembaga jasa keuangan juga diwajibkan untuk menyelenggarakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan minimal 1 kali dalam 1 semester setiap tahunnya.

(Tribunlampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved