Berita Lampung

Kades di Pesawaran Mulai Januari 2024 Lapor LHKPN

Mulai Januari 2024 kades se-Kabupaten Pesawaran mulai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (24/11/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Mulai Januari 2024 kepala desa (kades) se-Kabupaten Pesawaran mulai melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ).

Hal tersebut dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih kepada Tribun Lampung, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Dendi Ramadhona Berharap Pesawaran Punya Dewan Pengupahan

Baca juga: Pesawaran Masih Ikut UMP Lampung, Tak Bahas UMK 2024

Singgih menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk kades se-Pesawaran mengenai mekanisme wajib lapor LHKPN.

“Alhamdulillah, sebanyak ratusan kades telah menyelesaikan sosialisasi itu tinggal menunggu mereka melaporkan LHKPNnya saja,” ucap Singgih.

“Ya, karena para kades seluruhnya sudah memiliki akun,” imbuhnya.

Diterangkannya, pada pelaporannya akan diberi waktu tiga bulan.

Periode pelaporan LHKPN dimulai pada Januari sampai dengan 31 Maret.

“Telah kami dampingi dan dibimbing, mudah-mudahan kades semuanya bisa dan mudah untuk mengisinya,” kata Singgih.

Kemudian, apabila ada kades yang masih belum atau kurang memahami cara mengisi LHKPN, terdapat tim yang sudah disiapkan untuk dihubungi.

“Untuk admin LHKPN para kades ini ada pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” terangnya.

Para kades juga sudah diberitahukan kontak admin dan memiliki grup khusus LHKPN.

“Namun demikian, kami pun akan membantu pada saat pemeriksaan reguler dari Januri sampai Maret 2024,” kata Singgih.

Singgih melanjutkan, bila kades tidak melaporkan LHKPN akan mendapatkan sanksi administratif serta  menjadi materi untuk pemeriksaan inspektorat.

“Kemudian juga LHKPN pun akan disampaikan ke KPK, mungkin KPK secara sampel bila ada yang tidak mendaftarkannya akan dimintai keterangan pada kades tersebut,” pungkas Singgih.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved