Pilpres 2024

Panitia Acara Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu RI Buntut Dugaan Dukung Prabowo-Gibran

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) laporkan panitia acara silaturahmi nasional organisasi Desa Bersatu ke Bawaslu RI.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) laporkan panitia acara silaturahmi nasional organisasi Desa Bersatu ke Bawaslu RI. 

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menghadapi aduan di Bawaslu perihal dugaan deklarasi kepala desa di GBK, Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11/2023) lalu.

Yusril menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyebut ada pelanggaran, mereka harus membuktikannya di Bawaslu.

Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Yusril pun mengatakan bahwa delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.

Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.

"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved