Berita Terkini Artis
Tanggapan Polda Metro Jaya Setelah Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id - Ketua KPK, Firli Bahuri ajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri mengajukan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Atas langkah Firli Bahuri tersebut, Polda Metro Jaya memberikan tanggapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade menegaskan jika pihaknya sudah melakukan kegiatan penyidikan sesuai aturan yang berlaku termasuk soal penetapan status tersangka itu.
"Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," jelasnya.
Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya
Alasan Lisa Mariana Tak Hadir Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Dulu Nikah Tanpa Restu, Kini Meiza Aulia Coritha Gugat Cerai Eza Gionino |
![]() |
---|
Eza Gionino Digugat Cerai Meiza Aulia Coritha Setelah 7 Tahun Menikah |
![]() |
---|
Uya Kuya Belum Terima Pengembalian Barang yang Dijarah dari Rumahnya |
![]() |
---|
Uya Kuya Hanya Bawa Baju Ganti Sebelum Rumahnya Dijarah, Dokumen Penting Keluarga Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.