Berita Lampung

Buruh Kecewa UMK di Lampung Selatan Hanya Naik 3,8 Persen

Buruh di Lampung Selatan kecewa upah minimum kabupaten (UMK) setempat hanya naik 3,8 persen yakni Rp 108 ribu. Katanya tidak sebanding kebutuhan.

|
Tribunnews
Ilustrasi - Buruh di Lampung Selatan kecewa upah minimum kabupaten (UMK) setempat hanya naik 3,8 persen. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Buruh di Lampung Selatan kecewa upah minimum kabupaten (UMK) setempat hanya naik 3,8 persen yakni Rp 108 ribu. 

Rincinya, UMK tersebut naik dari Rp 2.861.097 menjadi Rp 2.969.818. 

Baca juga: Hujan Deras, 20 Rumah di Lampung Selatan Terendam Banjir

Baca juga: Tak Sampai Sehari, Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Lampung Selatan

Para buruh mengatakan, kenaikan UMK tersebut dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan pokok sehari-hari warganya. 

"Kami menginginkan kenaikan UMK atau UMP sebesar 15 persen mengingat harga kebutuhan pokok semakin naik," kata Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Yohanes Joko Purwanto melalui Koordinator Lampung Selatan Sarifudin Pratama, Minggu (26/11/2023).

Ia menambahkan, sebagai pekerja atau buruh di perusahaan pihaknya ingin mendapatkan kesejahteraan.

"Jika kenaikan UMK atau UMP hanya tiga sampai empat persen saja, itu tidak sebanding dengan kebutuhan sehari-hari kami," katanya.

"Di masa pendemi kemarin saja UMK atau UMP Lampung bisa naik 7 persen. Sedangkan di tahun ini hanya naik sebesar 3 persen," ucapnya.

Pihaknya juga akan mencoba berdiskusi kembali dengan instansi terkait dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan solusi UMK yang ada di Lampung Selatan.

"Ya kami akan berkordinasi dengan kawan-kawan serikat pekerja yang ada di Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan. Apakah nanti akan kita surati Disnaker Lampung Selatan untuk bisa bermediasi," katanya.

"Kalau untuk aksi, kita tunggu info dari pengurus-pengurus serikat pekerjanya bang," tutupnya.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) ke provinsi pada Jumat (24/11/2023).

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin, di ruang kerjanya, di sekretariatan Kantor Dinas Bupati setempat, Jumat (24/11/2023).

Thamrin menjelaskan pihaknya sudah mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) ke provinsi.

"Usulannya sudah ditandatangani Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Kamis (23/11/2023) saat penutupan Lamsel Expo," kata Thamrin, Sabtu.

Thamrin menyebut kenaikan UMK di Lampung Selatan sebesar 3,8 persen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved