Berita Lampung
Pria di Lampung Tengah Nekat Bobol Balai Kampung Curi Peralatan Posyandu
Total barang hasil pencurian pria paruh baya di Lampung Tengah tersebut, termasuk dengan peralatan posyandu senilai Rp 10 juta.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Lampung Tengah
Polisi ringkus pria di Lampung Tengah pembobol balai kampung curi peralatan posyandu.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa 1 unit motor merk KTM warna hitam, besi rangka papan reklame, 1 unit alat semprot kabag Covid, travo adaptor, 5 buah ember, dan besi-besi bekas.
Kini, pelaku dan barang bukti berada di Polsek Gunungsugih untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus pencurian pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-ringkus-pria-di-Lampung-Tengah-pembobol-balai-kampung-curi-peralatan-posyandu.jpg)