Berita Lampung

Polres Tanggamus Cek Gudang yang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar

Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung cek lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan BBM jenis solar.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: taryono
Dok Polres Tanggamus
Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung cek lokasi yang diduga jadi tempat penimbunan BBM jenis solar. 

Dengan hal tersebut, apa yang disampaikan oleh Kejari Tanggamus akan terungkap.

"Kami akan melakukan penyelidikan keberadaan pemilik gudang maupun sebuah mobil tangki yang datanya telah kami terima," tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Tanggamus menerima laporan adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Tanggamus.

Saat dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu, Kejari Tanggamus menemukan satu unit mobil tangki yang terparkir di gudang tersebut.

Selain itu, Kejari juga menemukan 25.000 liter solar bersubsidi yang ditemukan Kejari Tanggamus.

Ia juga mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini akan dikenakan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini tersangka juga nantinya akan dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved