Pemilu 2024

Bawaslu RI Larang Peserta Pemilu Beri Uang dan Sembako saat Kampanye

Bawaslu RI melarang semua peserta pemilu untuk memberikan uang dan sembako saat masa kampanye dan hindari pelanggaran pemilu.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang semua peserta pemilu untuk memberikan uang dan sembako saat masa kampanye dan hindari pelanggaran pemilu. 

Masa kampanye, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.

"Inilah ajang bapak ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.

Bagja berharap fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024.

Ia tidak ingin tindak pidana Pemilu terjadi di 2024.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu). Bapak Ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," ungkap Bagja.

Meski demikian, Bagja tak menampik kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu mungkin saja bisa terjadi.

Namun, ia memastikan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini akan mengedepankan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir jika ditemukan adanya kecurangan di Pemilu 2024.

"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini."

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved