Pemilu 2024

Bawaslu RI Larang Peserta Pemilu Beri Uang dan Sembako saat Kampanye

Bawaslu RI melarang semua peserta pemilu untuk memberikan uang dan sembako saat masa kampanye dan hindari pelanggaran pemilu.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melarang semua peserta pemilu untuk memberikan uang dan sembako saat masa kampanye dan hindari pelanggaran pemilu. 

Tribunlampung.co.id - Bawaslu RI mengingatkan semua peserta pemilu mencegah pelanggaran pemilu dalam masa kampanye.  

Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja hal itu supaya mencegah adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu RI Temukan 6 Ribuan Kerawanan Pelanggaran Pemilu Hingga November 2023

Baca juga: Bawaslu RI Sebut Konvoi saat Kampanye Ada Aturannya, Jika Melanggar Polisi Bisa Tindak

Bawaslu RI larang semua peserta pemilu dari partai politik, calon legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden tidak berikan uang, sembako saat kampanye.

Maka semua peserta pemilu harus mengenali dan menghindari potensi pelanggaran saat kampanye.

“Jangan kasih uang, sembako, saat kampanye,” kata Bagja dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

Bawaslu juga melihat akan ada potensi politik uang dalam tahapan kampanye.

Maka dari itu peserta pemilu juga harus tau hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.

“Money politik dalam bentuk apapun tunai atau non tunai itu jangan sedikitpun terpikirkan," tuturnya.

Selain itu, dalam berkampanye Bagja mengingatkan peserta pemilu tidak memakai fasilitas negara, tempat pendidikan dan juga tempat ibadah.

Ia meminta dalam kampanye, peserta pemilu bisa memilih tempat dan lingkungan mana saja yang memenuhi kriteria.

"Kampanye di tempat pendidikan atau tempat ibadah tidak boleh,” jelasnya.

“Sebentar lagi 25 Desember 2023 saat Natal masih masa kampanye, jadi hati-hati karena biasanya bisa ada celah yang kasih uang," sambung Bagja.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 bakal berlangsung mulai Selasa (28/11/2023) dan berlangsung selama 75 hari.

Bawaslu RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.

"Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Masa kampanye, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.

"Inilah ajang bapak ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.

Bagja berharap fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024.

Ia tidak ingin tindak pidana Pemilu terjadi di 2024.

"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pasal 280 (UU Pemilu). Bapak Ibu pelanggaran pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu," ungkap Bagja.

Meski demikian, Bagja tak menampik kerawanan terjadinya tindak pidana pemilu mungkin saja bisa terjadi.

Namun, ia memastikan sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan ini akan mengedepankan tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir jika ditemukan adanya kecurangan di Pemilu 2024.

"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan pemilu pada kali ini."

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved