Berita Lampung

Buron 5 Tahun, Perampok Guru Ponpes di Way Kanan Diciduk Polisi

AR menjadi buron setelah terlibat perampokan di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (25/12/2018).

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Way Kanan
Polres Way Kanan mengamankan DPO kasus perampokan dan barang bukti. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Lima tahun berselang, polisi mendapat informasi keberadaan AR di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dibackup Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap AR, Sabtu (25/11/2023) pukul 17.30 WIB.

"Tekab 308 menggeledah gubuk yang diduga tempat pelaku bersembunyi, dan ternyata target ada di dalamnya," jelas Mangara. 

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan badik. 

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti HP merek OPPO warna biru langit, tas selempang, dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. 

AR diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved