Berita Lampung

Sempat Dikejar Warga, Pelaku Curanmor Asal Bandar Lampung Diamankan Polsek Bandar Sribhawono

Pelaku berinisial RA (30) warga Bandar Lampung ditangkap usai mencuri sepeda motor di Dusun V RT 019 RW 009 Desa Sribhawono.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
CURANMOR - Pelaku curanmor asal Kota Bandar Lampung berinisial RA diamankan jajaran Polres Lampung Timur setelah tertangkap warga usai melakukan aksinya pada Selasa (17/9/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono mengamankan satu pelaku dari kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Romi Azhari mengatakan, pelaku berinisial RA (30) warga Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung ditangkap usai mencuri sepeda motor di Dusun V RT 019 RW 009 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

"Usai menggasak sepeda motor Yamaha Gear milik warga setempat yang sedang diparkirkan di dekat rumah dalam keadaan kunci tertinggal, pelaku berhasil ditangkap warga dan diamankan di Polsek Bandar Sribhawono," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Romi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda di depan pintu dapur belakang rumah sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat itu, kunci kontak masih tergantung di motor, namun sekitar pukul 15.00 WIB saat motor tersebut hendak digunakan untuk menjemput anaknya pulang sekolah, motor sudah raib digasak pelaku.

Kapolsek mengatakan, saat mengetahui motor korban dicuri, ia langsung keluar rumah dan menanyakan keberadaan motornya kepada tetangga, yang sempat melihat kejadian. 

"Saksi mengatakan sempat melihat motor korban dibawa seseorang ke arah timur. Korban langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor lain menuju arah Desa Wana. Di jalan, korban melihat dua unit sepeda motor beriringan, salah satunya adalah motornya sendiri," tuturnya.

Korban berusaha menghentikan laju motor miliknya, namun pelaku justru berbalik arah menuju Desa Sribhawono. 

Beruntung, salah satu pelaku yang membawa motor korban berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, nilai kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta.

Menerima laporan tersebut, lanjut kapolsek, pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, Team TEKAB 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. 

"Pelaku kami amankan berikut barang bukti 1 lembar STNK merk honda atas nama korban, sesuai nomor rangka dan mesin kendaraan serta 1 motor merk Yamaha Gear yang dikendarai pelaku," katanya.

Romi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mendapatkan satu pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

Sementara, pelaku RA dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. 

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan untuk 1 pelaku lainnya saat ini berstatus sebagai DPO," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved