Polres Pesawaran

Polres Pesawaran Polda Lampung Selesaikan Kasus Perundungan di SDN 1 Teluk Pandan dengan RJ

Polres Pesawaran, Polda Lampung menyelesaikan kasus perundungan dengan Restorative Justice atau secara damai dari kedua belah pihak.

Istimewa
Polres Pesawaran menyelesaikan kasus perundungan dengan Restorative Justice atau secara damai dari kedua belah pihak. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Polda Lampung menyelesaikan kasus perundungan dengan Restorative Justice atau secara damai dari kedua belah pihak.

"Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran telah melakukan upaya sebagai langkah menanggapi viralnya daripada perundungan tersebut," jelas Kapolres Pesawaran, Polda Lampung  AKBP Maya Henny Hitijahubessy didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Rabu (29/11/2023).

"Kasus perundungan tersebut telah diselesaikan secara damai atau RJ dari kedua belah pihak, korban maupun pelaku," sambungnya saat Konferensi Pers.

Korban (S) adalah siswi pindahan dari Provinsi Riau.

Bersekolah di SDN 1 Teluk Pandan yang berada di kelas Vdan Baru lima bulan bersekolah.

Dalam kasus ini, Maya menerangkan, kejadiannya bermula dari kesalahpahaman antar korban maupun pelaku.

“ini memang ada kejadian salah paham, berawal perkenalan untuk mengenal antara mereka tetapi ada bahasa-bahasa yang tidak diterima," terangnya.

"Sehingga menimbulkan rasa ketidakterimaan juga daripada anak-anak atau dalam hal ini anak yang berinisial S yang menjadi korban,” terus Maya.

Polres Pesawaran melakukan langkah atau upaya mediasi karena jika berbicara tentang anak, terkait dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Mengharapkan adanya suatu penyelesaian masalahnya dapat diselesaikan secara diversi atau RJ,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP Maya menekankan, pentingnya pengawasan serta pendampingan kepada anak-anak di sekolah dan tidak memviralkan lagi setelah ini.

"Saya minta kepada sekolah  bila perlu membuat surat edaran atau ketentuan tersendiri tentang penggunaan media sosial ataupun pengawasan di bangku bangku sekolah," kata dia.

"Sama-sama kita punya tanggungjawab sebagai orang dewasa khususnya sebagai orangtua untuk tidak ikut memviralkan lagi," sambung dia.

"Kasihan anak-anak ini masih SD mereka masih awam dengan hukum dan mereka belum punya pegangan identitas diri sehingga tidak tahu akibat dari apa yang mereka lakukan itu," tandas Kapolres Maya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved