Pemilu 2024

Terkait Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, Menkominfo Surati KPU RI

Menkominfo mengimbau kepada seluruh penyelenggara sistem dan transaksi elektronik supaya meningkatkan keandalan sistem keamanan siber.

Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi, memberi tanggapan perihal kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Menkominfo surati KPU terkait kebocoran data tersebut. 

Tribunlampung.co.id - Terkait dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Budi Arie Setiadi akan mengklarifikasi KPU.

Disamping itu, Menkominfo mengimbau kepada seluruh penyelenggara sistem dan transaksi elektronik supaya meningkatkan keandalan sistem keamanan siber.

Baca juga: Kesiapan RSJ untuk Caleg Gagal Pemilu 2024 Direspons Kemenkes

Baca juga: Peserta Pilpres Bereaksi Terkait Adanya Kebocoran Data Pemilu 2024

Tujuannya untuk melindungi data pribadi yang dikelola agar tidak diretas sehingga terjadi kebocoran data seperti yang terjadi pada data pemilih Pemilu 2024.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk meminta klarifikasi atas dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Permintaan klarifikasi ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Permintaan klarifikasi sudah disampaikan pada Selasa (28/11) kemarin.

Adapun secara bersamaan, Kemenkominfo juga mengumpulkan informasi sebagai upaya penanganan dugaan kebocoran data KPU tersebut.  

"Secara bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data tersebut," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Budi mengingatkan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun ranah privat untuk memperbarui dan meningkatkan kemampuan sistem sibernya untuk melindungi data pribadi yang dikelola.

Selain itu Budi juga menerangkan bahwa dalam pemrosesan data pribadi, pihak pengendali wajib mencegah adanya akses pihak luar yang tidak sah dengan menerapkan sistem keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Kementerian Kominfo mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lingkup publik maupun privat untuk meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan pelindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki," kata Budi.

KPU Sebut Tim Gugus Tugas Sedang Telusuri Kebenaran Kebocoran Data

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan tim KPU dan gugus tugas yang terdiri dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kriminal Siber Polri, dan Kemenkominfo tengah bekerja menelusuri kebenaran kebocoran data pemilih tetap Pemilu 2024.

"Tim KPU dan Gugus Tugas (BSSN, Cybercrime Polri, BIN dan Kemenkominfo) sedang bekerja menelusuri kebenaran dugaan sebagaimana pemberitaan tersebut," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Adapun Hasyim mengatakan, data DPT Pemilu 2024 dalam bentuk softcopy bukan cuma berada di data center KPU, tapi partai politik peserta pemilu dan Bawaslu. Hal ini lanjut Hasyim, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Pemilu.

"Data DPT Pemilu 2024 (dalam bentuk softcopy) tidak hanya berada pada data center KPU, tapi juga banyak pihak yang memiliki data DPT tersebut, karena memang UU Pemilu mengamanatkan kepada KPU untuk menyampaikan DPT softcopy kepada partai politik peserta Pemilu 2024 dan juga Bawaslu," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved