Berita Lampung

Dimintai Uang Rp 1 Miliar, PT Parosai Bakal Laporkan Oknum Pajak di Metro

Direktur Utama PT Parosai Ridwan Effendi menyayangkan pemblokiran yang dilakukan KPP Pratama Metro terhadap rekening perusahaannya.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Direktur Utama PT Parosai Ridwan Effendi (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Herman (kanan), memberi keterangan kepada awak media, Jumat (1/12/2023). 

Kliennya juga telah mengupayakan menaati sistem yang berlaku pada KPP Pratama Metro.

"Iya klien kami sudah mengupayakan semuanya, dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kedaluwarsa," tukasnya.

Sementara, pihak KPP Pratama Metro belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Saat awak media mendatangi kantor KPP Pratama Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kepala KPP Pratama Metro Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Pandu Maruto tidak ada di tempat.

Resepsionis bernama Erika menyampaikan bahwa para pimpinan sedang tidak berada di tempat.

Jika awak media hendak melakukan konfirmasi, dia menyebut harus bersurat terlebih dahulu.

"Tadi ada, kalau sekarang ini saya kurang tahu. Tadi waktu Jumatan ada, Pak. Sudah saya hubungi, alurnya begitu, Pak. Jadi buat surat permohonan, perjanjiannya hari apa begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti kan ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada," kata Erika.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved