Berita Lampung

Disdik Lampung Utara Akan Lakukan Pendampingan Kasus Kekerasan Anak

Disdik Pemkab Lampung Utara akan melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan anak. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala Disdik Lampura, Sukatno. Disdik Lampura akan lakukan pendampingan kasus kekerasan anak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Lampung Utara akan melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan anak

Disdik Lampung Utara akan mengkoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), terkait kasus penganiayaan anak.

Baca juga: Sebanyak 264 PNS Lampung Utara Rekrutmen CPNS 2021 Terima SK

Baca juga: Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Utara

Diketahui sebelumnya, kepolisian dan kejaksaan telah melakukan rekonstruksi ulang, di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai pada Selasa (28/11/2023) lalu. 

Kepala Disdik Lampung Utara, Sukatno menyayangkan adanya kejadian tersebut. 

"Itu menjadi perhatian kita, pemerintah terhadap anak terdampak bullying atau kekerasan anak dibawah umur. Apalagi dia bersekolah di SDN, meski kejadian terjadi diluar lingkungan sekolah," ujarnya, Jumat (1/12/2023). 

Kendati demikian, pihaknya masih belum menerima laporan mengenai kejadian menimpa salah seorang siswa sekolah dasar tersebut. 

Pihaknya akan terlebih dahulu mencari tahu mengenai kebenaran atas kejadian itu. 

"Akan dicari tahu dahulu informasinya, cuma kita tegaskan disini terhadap segala prilaku bullying tidak dianjurkan. 

Menurutnya, pihaknya akan berupaya mengakomodir hal tersebut meskipun terjadi di luar jam sekolah. 

"Meski dilakukan di luar jam maupun waktu sekolah, kita berupaya untuk mengakomodir," ucapnya.

Ia berharap agar masyarakat, atau para orang tua yang anaknya terdampak prilaku bullying, dapat segera melapor, agar dapat ditindak lanjuti, sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh akan melakukan proses terhadap kasus tersebut.

Ia juga menyebutkan, jika hasil proses rekonstruksikan, akan dijadikan dasar. 

"Kalau untuk rekonstruksi, kita polres objektif saja. Kami ingin mengetahui kebenaran fakta berdasarkan versi terlapor, atau tersangka maupun pelapor, atau korban," kata Iptu Stefanus.

"Guna mengetahui mana kronologis yang lebih masuk akal, untuk disajikan ke jaksa dan hakim di persidangan kelak," sambungnya.

Saat ditanya terkait pelaku yang tidak ditahan, ia menyebutkan jika tidak semua tindak pidana dapat ditahan. 

"pelaku tidak ditahan, mengacu kepada KUHAP dan UU PPA, sebab, didalamnya tidak semua tidak pidana itu bisa ditahan, meski ada keberatan dari pihak keluarga," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved