Berita Lampung

Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Utara

Pihak kepolisian dan jaksa gelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Kabupaten Lampung Utara, Lampung

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tangkap Layar Video
Rekonstruksi ulang kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pihak kepolisian dan jaksa melakukan rekonstruksi kasus kekerasan anak di Kabupaten Lampung Utara, Lampung.

Proses rekonstruksi yang dilaksanakan di TKP, yakni Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: Polres Lampung Utara Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Pemilu

Baca juga: Bupati Lampung Utara Belum Bisa Dikonfirmasi Terkait Pencopotan Kadarsyah

Proses rekonstruksi tersebut dilakukan pihak Polres Lampung Utara, Polda Lampung dipimpin Kanit PPA, Satreskrim Polres Lampura, Ipda Darwis.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Lampura, satu orang JPU, yakni Desi.

Rekontruksi ulang tersebut berlangsung lama, sebab, korban bersama saksi yang masih bersekolah SD itu menangis tiada henti. 

Sehingga petugas berusaha menenangkan, hingga proses di lapangan dapat dilaksanakan.

Sempat terjadi beberapa proses berulang, dan dengan melihat BAP mereka akhirnya menjalankan rekonstruksi ulang, dalam rangka mencari kebenaran yakni dari dua versi berbeda. 

Diketahui, korban sebut saja Bunga (9) yang masih duduk di kelas IV SD.

Kemudian sang ayah ataupun pelapor inisial SD (50). 

Sementara, terlapor yakni LKP (33) yang juga warga Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara

Reka ulang dimulai dari rumah pelaku, kemudian menuju ke warung milik pelaku, atau terlapor LKP, tempat kejadian berlangsung. 

Dari versi korban, mulanya es batu dilempar dengan jarak 1,5 meter dan pelaku bilang hanya terjatuh dan mengenai kaki korban.

Pihak keluarga korban menyayangkan kejadian itu, namun tak bisa berbuat banyak. 

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan seadil-adilnya kepada keluarga korban.

Sebab telah melukai perasaan, karena menyebabkan korban atau sang anak mengalami trauma yang dalam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved