Berita Lampung

Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Utara

Pihak kepolisian dan jaksa gelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Kabupaten Lampung Utara, Lampung

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tangkap Layar Video
Rekonstruksi ulang kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Utara. 

"Bisa dilihat, itu anak saya sepanjang rekon ulang menangis saja kerjaannya. Sebab apa? Trauma berkepanjangan, dan takut kepada korban," kata orang tua korban.

Keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. 

Keluarga korban berharap agar dapat berlaku adil, dan menegakkan peraturan sesuai kejadian dialami keluarga korban.

"Perasaan kami sakit, sejak kejadian anak kami mengalami syok dan trauma mendalam," sebutnya. 

"Jangankan datang ke rumah pelaku, ke kampung ini saja dia sungkan. Tadi saja, kalau tidak dibujuk sulit membawa kemari," sambungnya.

Sodri mengungkapkan, jika pihaknya sudah berusaha menghubungi dinas perlindungan anak (DP3A), namun tetap tidak ada pendampingan.

"Gimana enggak sendiri, ini saja kita lagi proses rekonstruksi ulang, tidak ada pendamping. Apalagi lawyer, mereka saja (terlapor) ada kuasa hukum meski tidak tampak diluar," jelasnya.

Ia juga mengaku, bila selama ini pelaku seperti merasa tidak pernah terjadi apa-apa. 

"Sehingga kami berharap, agar pelaku dapat dikenai kurungan, atau ditahan untuk mengobati luka korban dan keluarga," tandasnya. 

Sementara, terlapor LKP (Lina), mengelak bila dikatakan melempar. 

Ia berdalih, jika batu es itu jatuh dari tangan hingga mengenai kaki kanan sang anak. 

"Kami sudah mencoba mediasi, tapi tidak ada. Sehingga kami takut dan saat ini memilih pindah serta menjual rumah," tambahnya.

Dia berharap permasalahan itu dapat cepat selesai, dan dia bersama keluarga dapat hidup aman dilingkungan barunya. 

Saat dimintai keterangan, Kanit PPA, Satreskrim Polres Lampura IPDA Darwis masih belum memberikan keterangan resminya. 

Ia mengatakan, belum ada surat diterima dari kejaksaan hingga saat ini. Sehingga menilai wewenang masih berada di Kejari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved