Berita Lampung
Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Utara
Pihak kepolisian dan jaksa gelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Kabupaten Lampung Utara, Lampung
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lampura juga menyatakan hal serupa. Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kajari.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara masih dalam proses P.19 tahap di Kejaksaan Negeri Lampura.
Dengan terlapor, Lina Kris Purwa, asal desa setempat dan pelapornya, Sodri (50), serta korban sebut saja Bunga (9), atau kelas IV SD saat kejadian, yakni Tanggal 14 Mei 2023.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tuntutan kepada tersangka dibawah 5 tahun, atau tepatnya 3,5 tahun.
Sehingga, dapat dilakukan penahanan didalam kota atau masih dapat bebas.
Saat ditanya terkait gelar perkara pihaknya menjadwalkan pada tanggal 28 November 2023.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 4 September 2025, Way Kanan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Diadang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Komering Putih |
![]() |
---|
Guru Berprestasi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban 3 Siswa |
![]() |
---|
Kebakaran di Lampung Selatan Bikin Pabrik Arang Tekor Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Cuma 10 Menit, Damkarmat Lamsel Berhasil Lepas Cincin di Jari Tangan Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.