Berita Lampung

Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lampung Utara

Pihak kepolisian dan jaksa gelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Kabupaten Lampung Utara, Lampung

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tangkap Layar Video
Rekonstruksi ulang kasus kekerasan terhadap anak di Lampung Utara. 

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lampura juga menyatakan hal serupa. Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptoedi mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kajari.

Sebelumnya, Kasus penganiayaan anak di bawah umur di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara masih dalam proses P.19 tahap di Kejaksaan Negeri Lampura.

Dengan terlapor, Lina Kris Purwa, asal desa setempat dan pelapornya, Sodri (50), serta korban sebut saja Bunga (9), atau kelas IV SD saat kejadian, yakni Tanggal 14 Mei 2023.

Sementara, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tuntutan kepada tersangka dibawah 5 tahun, atau tepatnya 3,5 tahun. 

Sehingga, dapat dilakukan penahanan didalam kota atau masih dapat bebas. 

Saat ditanya terkait gelar perkara pihaknya menjadwalkan pada tanggal 28 November 2023.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved