Berita Lampung

Polres Pringsewu Bekuk Jaringan Narkoba, Termasuk 1 Bandar dan 3 Kurir

Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap di enam lokasi sejak Kamis, 30 November 2023 mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Polres Pringsewu mengamankan enam tersangka narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu mengungkap jaringan narkoba, Kamis (30/11/2023).

Dalam hasil ungkap narkoba tersebut, Polres Pringsewu mengamankan enam tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, dari enam tersangka tersebut, satu orang sebagai bandar, tiga orang kurir, dan dua sebagai pengguna.

Mereka adalah AN (37), warga Pekon Podomoro; CJP (21), warga Pekon Podomoro; HN (30), warga Pekon Podosari; RAS (21), warga Pringsewu Barat; MA (20), warga Pringsewu Timur; dan TAD (24), warga Kelumbayan Barat, Tanggamus.

Dia menjelaskan, para tersangka ditangkap di enam lokasi sejak Kamis, 30 November 2023 mulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB. 

Penangkapan dimulai dari AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. 

“Dari penangkapan AN, kami menemukan barang bukti berupa dua klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat isap, dan ponsel,” kata Raymond, Jumat (1/12/2023).

Raymond melanjutkan, selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS.

Ketiga tersangka turut membantu AN dalam peredaran narkoba

“Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus, lanjut Raymond, pihaknya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni MA dan TAD.

“Sementara dua pelaku ini merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN,” jelasnya.

Raymond menyebut, sejumlah barang bukti diamankan, termasuk sabu 9,67 gram, timbangan digital, lima unit handphone, puluhan plastik klip kosong, dan peralatan isap sabu

Semua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved