Pilpres 2024

KPU Pastikan Debat Cawapres Pilpres 2024 Tetap Ada, Mekanismenya Saja yang Beda

Terkait debat cawapres, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, telah ditentukan dalam Undang-undang Pemilu.

Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). KPU memastikan debat cawapres tetap ada hanya mekanismenya saja yang beda. 

Debat Ketiga

- Jadwal: Minggu, 7 Januari 2023

- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur

Debat Keempat

- Jadwal: Minggu, 21 Januari 2023

- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat

Debat Kelima

- Jadwal: Minggu, 4 Februari 2023

- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan

Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator.

Debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved