Berita Lampung
Dissos Sebut ODGJ di Lampung Barat Capai 453 Warga, 8 Pasien Berat Sudah Ditangani
Dissos Pemkab Lampung Barat menyebut ada 452 orang ODGJ dan 8 sudah ditangani.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Dinas Sosial ( Dissos ) Pemkab Lampung Barat menyebut ada 453 orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ) di Lampung Barat.
Jumlah ODGJ yang ada di Lampung Barat ini disampaikan langsung Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial Dissos Pemkab Lampung Barat, Fathan.
Baca juga: Puluhan Hektare Sawah di Lampung Barat Terendam Banjir, Petani Tunda Tanam
Baca juga: KPU Lampung Barat Rilis Daftar Lapangan untuk Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
“Jumlah ODGJ itu berdasarkan data yang diperoleh dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),” ujarnya mewakili Kepala Dissos Pemkab Lampung Barat, Jaimin.
“Jumlah tersebut juga merupakan akumulasi secara umum termasuk ODGJ yang mengalami gangguan jiwa ringan,” sambungnya.
Untuk memberi pengobatan terhadap para ODGJ, jelas dia, Pemkab Lampung Barat telah mencananggkan program yang dinilai efektif.
Program ini merupakan program yang memfasilitasi pengobatan bagi ODGJ dengan kategori berat dan termasuk kategori keluarga yang kurang mampu.
“Untuk tahun 2023 ini kita telah melakukan penanganan terhadap delapan ODGJ kategori berat,” jelasnya.
“Penanganan terhadap ODGJ yang membutuhkan perhatian khusus bisa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan keluarga,” tambahnya.
Dirinya menyebut, delapan ODGJ yang ditangani itu paling banyak berasal dari Kecamatan Sukau sebanyak empat orang.
Kemudian Kecamatan Kebun Tebu ada satu orang, Balik Bukit sebanyak dua orang dan Sumber Jaya satu orang.
Kedelapan ODGJ itu telah ditangani dengan dilakukan rehabilitasi sosial dasar khusus mental untuk mereka.
Penanganan hanya dilakukan terhadap delapan orang ODGJ berat itu dikarenakan keterbatasan anggaran, namun pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik.
Menurut Fathan, ODGJ yang ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus berstatus sebagai warga Lampung Barat.
Hal itu tentunya harus dibuktikan dengan kepemilikan identitas serta adanya izin dari keluarganya dari ODGJ yang bersangkutan itu.
"Penanganannya dengan cara diantarkan ke Yayasan Aulia Rahmah untuk ditangani dengan pembiayaan ditanggung melalui APBD,” sebutnya.
Amerika Serikat Jadi Pangsa Pasar Ekspor Minyak Nabati Lampung |
![]() |
---|
Puluhan Anak Ikut Demo di DPRD Lampung, Mengaku Sekolah di STM |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Ladeni Peserta Unjuk Rasa sambil Duduk Lesehan |
![]() |
---|
Perilaku Menyimpang Diduga Jadi Pemicu Kasus Pembunuhan Sadis di Pesawaran |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa dan Personel TNI-Polri Punguti Sampah Jadi Penutup Unjuk Rasa di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.