Kasus Asusila di Bandar Lampung

Penjelasan Pihak Sekolah Terkait Aksi Perundungan Berbau Asusila 

Hal itu dikatakan Humas Sekolah, Oktaviani Delasani terkait dugaan praktik perundungan terhadap siswi berinisial MU (18).

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pihak sekolah saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023). 

Terkait keinginan MU pindah sekolah, Oktaviani mempersilakannya.

"Kalau dia mau di sekolah ini, kami welcome saja," imbuhnya.

Minta Pelaku Ditangkap

Keluarga MU (18), siswi SMA di Bandar Lampung yang menjadi korban perundungan dan asusila, meminta polisi menangkap para pelaku. 

CP, kakak kandung MU, berharap para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Keluarga meminta kepada para pelaku ini dipolisikan," ujar CP saat ditemui di rumahnya, Senin (4/12/2023). 

CP mengaku sudah melaporkan kasus perundungan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1772/XII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. 

Ia menceritakan, kejadian ini membuat adiknya trauma dan malu.

MU pun sempat dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. 

"Adik saya diminta masuk ke laboratorium. Tapi adik saya kata petugas tidak kenapa-kenapa. Darah adik saya kata petugas RSJ normal," jelas CP. 

CP menegaskan, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Kami tidak mau damai, dan ini menyangkut mental. Para pelaku harus dipenjara," tandasnya.

Minta Pindah Sekolah

MU (18), siswi SMA swasta di Bandar Lampung, minta pindah sekolah karena menjadi korban perundungan.

MU mengaku malu dan tertekan karena terus-menerus disuruh teman-temannya memeragakan perbuatan asusila

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved