Berita Lampung

Polsek Kemiling Bekuk Pelaku Curanmor di Bandung

Polsek Kemiling membekuk tersangka pencurian motor di Kemiling, Saiful Rohman (18).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Dok Polsek Kemiling
Polsek Kemiling amankan motor dan pelaku pencurian, Selasa (5/12/2023).(Dok Polsek Kemiling). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polsek Kemiling membekuk tersangka pencurian motor di Kemiling, Saiful Rohman (18).

Saiful Rohman ditangkap polisi di Bandung, Provinsi Jawa Barat, Minggu (3/12/2023) pukul 03.30 WIB. 

"Jadi pelaku curanmor Saiful Rohman ini telah kami amankan di Bandung," kata Kapolsek Kemiling IPDA Agus Heriyanto saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Selasa (5/12/2023). 

Penangkapan Saiful Rohman dipimpin langsung oleh IPDA Agus Heriyanto.

Saat ditangkap, Saiful Rohman sedang berada di kontrakannya di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, warga Dusun Purwodadi, Kelurahan Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, itu mencuri motor Yamaha N Max Silver BG4508PAC milik Anggie Febriani (19).

Lokasi pencurian di kosan korban Jalan Pramuka Gang Mawar atau kosan Bunda Heti, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Saat ini, pelaku Saiful Rohman dan barang bukti motor telah dibawa ke Polsek Kemiling.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved