Narkoba di Lampung Selatan

Kasus Narkoba Jaringan Malaysia Sumatera Senilai Rp 40,1 Miliar

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba senilai Rp 40,1 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkotika.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Pastikan Sabu 39 Kg Bukan Jaringan Fredy Pratama

Baca juga: Sopir Sedan Sempat Diingatkan Petugas Sebelum Ditabrak Kereta Kuala Stabas

"Kami berhasil mengungkap 12 kasus narkotika, sabu 39,25 kg, ganja 94 kg, kemudian untuk ekstasi 1.050 butir, selama periode September-November 2023. 19 tersangka laki-laki," katanya.

Adapun kasus narkotika merupakan jaringan Sumatera-Jawa, hingga Internasional.

"Sumber barang bukti dari Sumatera Utara 4 kasus, Sumatera Barat 3 kasus, Sumatera Selatan 2 kasus, Pekanbaru 2 kasus. Malaysia 1 kasus. Total 12 kasus," katanya.

"Tujuan barang bukti Jawa Barat 1 kasus, Jakarta 6 kasus, Jawa Timur 2 kasus, Banten 2 kasus, NTB 2 kasus. Total 12 kasus," sambungnya

Yusriandi menjelaskan mayoritas pelaku yang diamankan merupakan kurir.

"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan kerjasama antara jajaran SatresNarkoba, Polsek dan juga KSKP, ujarnya.

Sabu 6 kasus, 12 orang laki-laki, jumlah keseluruhan barang bukti 39.200 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 196.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Jumlah barang bukti Ekstasi 1.050 butir, dapat terealisasi muda sebanyak 2.100 jiwa, dengan asumsi 1 butir ekstasi dikonsumsi 2 orang.

Ganja 6 kasus, jumlah tersangka 7 orang, jumlah barang bukti 94.000 gram, dapat terselamatkan generasi muda sebanyak 94.000 dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram.

Jumlah generasi yang terselamatkan 292 ribu jiwa.

Atas kasus tersebut, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Bukan Jaringan Fredy

Polres Lampung Selatan pastikan kasus narkoba sabu 39 kilogram bukan terkait jaringan Fredy Pratama.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membantah pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama.

"Ungkap kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus jaringan Fredy Pratama," tegasnya.

Lebih lanjut Yusriandi menyebutkan, kasus narkotika merupakan jaringan Sumatera-Jawa hingga Internasional.

Amankan Miras

Selain kasus narkoba, Polres Lampung Selatan juga berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 1.400 minuman berbagai merek dan 576 liter tuak.

Hal itu merupakan, hasil ungkap dari kegiatan rutin yang ditingkat.

"Menjelang Hari Raya Natal, kita menggelar kegiatan rutin yang ditingkat yakni operasi penyakit masyakarat jelang hari raya dan juga pemilu mendatang," ujarnya saat ungkap kasus narkotika dan miras selama periode September-November 2023 di aula GWL Polres Lampung Selatan. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved