Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Bidik Pelaku Narkoba Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan dalam Operasi Antik Krakatau 2024 terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Ungkap kasus narkoba operasi Antik Krakatau 2024 di aula GWL Polres setempat, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lampung Selatan dalam Operasi Antik Krakatau 2024 terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi mengatakan, dari operasi Antik Krakatau 2024 pihaknya mengamankan 53 pelaku dari 41 kasus narkoba.

"Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya saat ungkap kasus narkoba operasi Antik Krakatau 2024 di aula GWL Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Ia menyebutkan, para pelaku terancama pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Jumlah barang bukti yang belum dimusnahkan yakni Jumlah barang bukti sabu 3.495 gram atau 3,4 kilogram, jumlah barang bukti inek 14.936 butir dan jumlah barang bukti erimin 2.660 Butir.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan di Polda Lampung yakni Jumlah barang bukti sabu 22.726 gram atau 22,7 kilogram dan jumlah barang bukti ganja 36.327 gram atau 36,3 kilogram.

Nilai ekonomis dari jumlah barang bukti narkotika tersebut diatas nilai ekonomis sebesar Rp 32.815.300.000.

18 Lokasi

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan di 18 lokasi diwilayah Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi mengatakan, dari operasi Antik Krakatau 2024 pihaknya mengamankan 53 pelaku dari 41 kasus narkoba.

"Selama operasi Antik Krakatau Januari-Mei 2024 TKP penangkapan yakni 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," ujarnya saat ungkap kasus narkoba operasi Antik Krakatau 2024 di aula GWL Polres setempat, Jumat (28/6/2024).

Lalu 1 TKP di rumah makan Minikhas Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kemudian 1 TKP di rumah makan Indah Raso dan 1 TKP di Pasar Siring Itik Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada operasi Antik Krakatau Juni 2024  TKP Penangkapan yakni 2 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Lalu 1 TKP di SPBU Garuda Hitam kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved