Narkoba di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Sita Sabu 4 Kg dari Jaringan Internasional asal Malaysia

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 4 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja. Barang haram tersebut diamankan dari tiga pelaku.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
JARINGAN INTERNASIONAL - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin ekspose kasus narkoba jaringan internasional, Jumat (7/3/2025). Barang bukti yang diamankan berupa 4 kg sabu dan 4 kg ganja. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan pengiriman 4 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja

Barang haram tersebut diamankan dari tiga pelaku asal Bali dan Jawa Timur.

Ketiga pelaku yakni Victorius Sasmita (50), warga Pengembak, Denpasar Selatan, Bali; Anak Agung Made Purnama (39), warga Jalan Soka, Denpasar Brinlink Dangin, Tangkluk Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Bali; dan Subairi (36), warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, barang bukti 4 kg ganja disita dari tangan Victorius dan Anak Agung. 

Daun haram itu diselundupkan dalam kemasan teh. 

"Victorius Sasmita berperan memesan ganja via online dari Medan dan mengirim ganja tersebut ke Denpasar, Bali. Anak Agung Made Purnama berperan menerima dari Victor 15 bungkus ganja dan akan menjualnya di Denpasar, Bali," kata Yusriandi dalam ungkap kasus di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (7/3/2025).

Sementara dari pelaku Subairi, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 4 kg. 

"Subairi berperan mengambil barang bukti dari Malaysia dan akan mengantarkan barang bukti tersebut ke Madura," jelas Yusriandi.

Ia menjelaskan kronologi polisi menggagalkan penyelundupan ganja

Saat itu truk ekspedisi nopol B 9839 UEX yang dikendarai oleh Madroji melintas di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Jumat (21/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu kardus warna cokelat berisi ganja.

"Lalu Minggu (2/3/2025) sekira pukul 22.30 WIB, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dilakukan penggeledahan barang bawaan penumpang Bus Handoyo nopol AA 7620 OA,” beber Yusriandi. 

Saat diperiksa, petugas menemukan barang mencurigakan milik penumpang bernama Subairi. 

Benar saja, di dalam tas ranselnya ditemukan empat bungkus sabu seberat 4 kg. 

Yusriandi menerangkan, berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari Malaysia. 

"Kita berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia," ujar Yusriandi. 

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved