Pemilu 2024
KPU Pesisir Barat Butuh 3.430 Orang untuk Jadi KPPS Pemilu 2024
Anggota KPU Pesisir Barat Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi Zairi Opani mengatakan, total keseluruhan anggota KPPS yang akan direkrut 3.430 orang.
Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat Lampung akan segera membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Pesisir Barat Divisi SDM, Parmas dan Sosialisasi Zairi Opani mengatakan, total keseluruhan anggota KPPS yang akan di rekrut sebanyak 3.430 orang.
Baca juga: Bawaslu RI Minta KPU Tetap Patuhi Aturan untuk Debat Capres-Cawapres
Baca juga: Gaji Perangkat Desa di Pesisir Barat Tersendat 5 Bulan
"Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu dibutuhkan sebanyak tujuh orang anggota KPPS," ungkapnya, Kamis (7/12/2023).
Dijelaskannya, secara keseluruhan jumlah TPS yang ada di Pesisir Barat sebanyak 490 TPS.
Sehingga jika dikalkulasikan maka jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 3.430 orang.
Zairi mengungkapkan, tugas seorang KPPS tidaklah ringan karena ia merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Untuk itu bagi masyarakat yang berminat bergabung menjadi petugas KPPS agar mempersiapkan diri.
Ditambahkannya, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan digelar pada 11-15 Desember mendatang.
Untuk penerima pendaftaran anggota KPPS akan dimulai pada 11 hingga 20 Desember 2023.
"Penelitian admistrasi juga akan dimulai sejak 11-22 Desember 2023," jelasnya.
Sedangkan, pengumuman hasil penelitian administrasi akan di gelar pada 23-25 Desember 2023.
Setelah itu,pada tanggal 23-28 Desember 2023 akan dilanjutkan ketahap tanggapan dan masukkan masyarakat .
Lalu, Pengumuman hasil seleksi akan di gelar pada 29-30 Desember.
"Pengumuman penetapan anggota KPPS dijadwalkan anggota KPPS akan digelar pada 24 Januari 2024 dan pelantikan akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024," bebernya.
Masa kerja anggota KPPS ini kata dia, akan dihitung sejak dilantik hingga 25 Februari 2023.
Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS yakni Fotocopy KTP, fotocopy ijazah terakhir atau SMA/sederajat.
Selanjutnya, mengisi surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani, daftar riwayat hidup dan lainnya.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung menyerahkan berkasnya ke KPU melalui PPS di masing-masing Pekon," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.