Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Ditangkap Polisi di Apartemen Serpong karena Kasus Narkoba

Ammar Zoni ditangkap dalam kasus narkoba  yang sebelumnya juga menjeratnya sebanyak dua kali. Dia ditangkap di apartemen.

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni ditangkap dalam kasus narkoba  yang sebelumnya juga menjeratnya sebanyak dua kali. Dia ditangkap di apartemen. 

Tribunlampung.co.id -  Ammar Zoni  ditangkap polisi di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/12/2023) malam.

Ammar Zoni ditangkap dalam kasus narkoba  yang sebelumnya juga menjeratnya sebanyak dua kali.

Baca juga: Ridho DA Terharu Dampingi Istri Melahirkan Anak Kedua Secara Normal

Penangkapan Ammar Zoni tersebut terjadi setelah bebas pada Oktober 2023 lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panji Yoga membenarkan kabar penangkapan suami Irish Bella tersebut.

"Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen di Serpong," kata Indrawienny Panji Yoga saat dihubungi wartawan, Rabu (13/12/2023).

Polisi belum menjelaskan detail terkait penangkapan Ammar Zoni.

Belum diketahui pula jenis narkoba yang diamankan polisi dari tangan Ammar Zoni.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ammar Zoni dibebaskan sejak 4 Oktober 2023.

Ammar Zoni menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Setelah menjalani rehabilitasi selama empat bulan di Lido, Sukabumi, Ammar Zoni menyelesaikan penahanannya di Lapas Cipinang.

Sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus penyalahgunaan ganja dan sabu.

Ammar Zoni seolah tidak pernah kapok pada kasus yang membawanya mendekam di tahanan hingga penjara itu.

Absen di Sidang Cerai

Ammar Zoni sudah dua kali absen dari panggilan sidang gugatan cerai Irish Bella. 

Ammar Zoni masih belum siap menghadapi semua masalah yang dihadapi. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved