Berita Lampung

Oknum Pengacara di Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Take Over Mobil Pakai Aplikasi Palsu

Oknum pengacara di Lampung berinisial DC ditangkap jajaran Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung atas dugaan take over

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Mobil Mitsubishi Pajero hitam BE1929YH yang diduga take over dengan menggunakan aplikasi palsu diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum pengacara di Lampung berinisial DC ditangkap jajaran Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung atas dugaan take over dengan menggunakan aplikasi palsu. 

Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung IPTU Saidi Jamil mewakili Kapolresta mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum pengacara DC beserta tiga orang komplotannya. 

Baca juga: 24 Warga Lampung Terpapar Covid-19

"Benar kami telah mengamankan empat orang tersebut, satu di antaranya oknum pengacara berinisial DC dan saat ini telah kami tahan," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung di depan kantor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/12/2023). 

Polisi berhasil menciduk keempatnya dua pekan lalu di rumah masing-masing. 

Komplotan pencurian tersebut dengan modus take over mobil Mitsubishi Pajero Hitam berplat BE 1929 YH. 

Komplotan ini beraksi dengan menggunakan aplikasi pembiayaan leasing palsu. 

"Korban atas nama Safrans Eduardo yang bekerja di BUMN merupakan warga Kedaton Kota Bandar Lampung," kata IPTU Saidi. 

Polisi mengamankan keempat pelaku tersebut setelah mendapatkan laporan dengan surat polisi. 

LP/B/1664 / XI / 2023 / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 14 November 2023.

Pelaku berinisial yakni DC, DL, AT dan Di. 

"Penangkapan keempat orang tersebut kami ciduk dari pengembangan satu tersangka hingga semuanya ditangkap," kata IPTU Saidi.

Pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap komplotan tersebut. 

Pelaku ini modusnya melakukan take over atau menggantikan kepada pihak lainnya dengan menggunakan aplikasi palsu.

"Jadi padahal dokumennya mobil itu lengkap ada BPKP dan STNK aslinya," kata IPTU Saidi Jamil. 

Oknum pengacara DC ini modusnya menyiapkan mobil dan kemudian ada tersangka yang lainnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved