Berita Lampung

Lapas Kelas IIA Metro Usulkan 9 Warga Binaan Dapat Remisi Natal

Lapas Kelas IIA Metro mengusulkan sebanyak 9 warga binaan setempat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Indra S Simanjuntak
Muhammad Mulyana, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Metro. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Lapas Kelas IIA Metro mengusulkan sebanyak 9 warga binaan setempat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2023.

Kalapas Metro Muchamad Mulyana mengungkapkan, sebanyak 9 orang narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus tersebut semuanya beragama Nasrani.

Baca juga: Hasil Tes PPPK Mesuji Diumumkan Hari Ini

"Kalau untuk yang beragama Nasrani ada 9 orang itu, jadi untuk semuanya kita usulkan mendapatkan remisi Natal tahun 2023 ini," kata dia, Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, 9 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus itu telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi.

Seperti masa pidana minimun yang telah dipenuhi, serta berkelakuan baik di Lapas Kelas IIA Metro.

"Pertama berkelakuan baik dan sudah menjalani sekurang-kurangnya 6 bulan hukuman pidana," ucapnya.

Ia menambahkan, pengajuan remisi telah dilakukan pihaknya sebulan sebelum Hari Raya Natal 2023.

Pengajuan itu dikatakan Mulyana melalui aplikasi sistem Lembaga permasyarakatan.

"Kita usulkan melalui sistem database Pemasyarakatan secara online, baru nanti akan kita umumkan setelah surat keputusan pemberian remisi ini terbit pada 25 Des 2023," bebernya.

Ia menjelaskan, 9 orang narapidana beragama nasrani itu nantinya akan mendapatkan remisi yang berbeda.

Yaitu sebanyak 3 orang mendapatkan remisi selama 15 hari.

Sementara, untuk 6 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi selama 30 hari.

Ia menegaskan, remisi khusus tersebut masih dalam sebatas usulan.

Sehingga, keputusan narapidana yang mendapatkan remisi merupakan hak dari Direktur Jendral Permasyarakatan.

"Dan baru nanti kita umumkan setelah surat keputusan pemberian remisi ini terbit pada 25 Desember 2023," tandasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved