Polres Lampung Timur

Curi Kabel Perusahaan Senilai Rp 36 Juta, 7 Tersangka Dicokok Polres Lamtim Polda Lampung

Polres Lampung Timur cokok beberapa tersangka yang telah mencuri kabel jaringan. Adapun PT Telkom menepis pegawainya terlibat.

|
Istimewa
Barang bukti kabel jaringan yang dicuri pegawainya sendiri. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur mencokok beberapa tersangka pencurian kabel jaringan yang diduga pegawai perusahaan komunikasi Telkom. 

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menejlaskan, inisial para tersangka adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

"Para tersangka merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari," bebernya, Selasa (19/12/2023).

Aksi kejahatan dilakukan para tersangka dengan menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom menggunakan cangkul dan ganco.

Selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan A=armada truk Fuso.

"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari,yang melintas di sekitar TKP mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.

Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktifitas yang dilakukannya.

"Sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," terangnya.

Namun, setelah diusut PT Telkom membantah pegawainya terlibat dalam aksi pencurian kabel jaringan di Lampung Timur.

Rizky Kurniawan selaku VP Corporate Legal and Secretary PT Telkom Akses menepis hal tersebut. 

"Pelaku pencurian adalah bukan karyawan Telkom, melainkan tenaga outsource dari mitra PT Telkom Akses (anak usaha Telkom) yang membantu operasional lapangan," katanya, Rabu (20/12/2023). 

Pihaknya mengaku telah berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Karena itu, PT Telkom bakal mendukung seluruh proses hukum yang berlaku demi mengusut tuntas kasus pencurian kabel tersebut. 

"Telkom Akses sebagai bagian dari TelkomGroup mendukung penuh proses hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan mitra yang mempekerjakan pelaku untuk tindakan lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegas dia. 

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta rupiah.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved