Berita Lampung

Nilai CAT PPPK Tertinggi Tak Lolos, Peserta yang Lulus Ternyata Tak Punya Sertifikat Profesi

Polemik tentang pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK di Pesisir Barat Lampung akhirnya sedikit menemukan titik terang.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi tes PPPK - Peserta seleksi yang dinyatakan lulus PPPK teknis bagian Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat ternyata tak miliki sertifikat profesi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polemik tentang pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK di Pesisir Barat Lampung akhirnya sedikit menemukan titik terang.

Wahyuni peserta seleksi yang dinyatakan lulus PPPK teknis bagian Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat saat ditemui Tribun Lampung mengatakan, tidak mengetahui dari mana berasal penambahan nilai yang ia peroleh.

Baca juga: Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat Tak Lolos, Peserta Bakal Sanggah dan Lapor Bupati

Ia mengaku, tidak memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.

"Untuk penambahan nilai itu saya gak tahu, saya juga gak punya sertifikat profesi," ungkapnya, Selasa (19/8/2023).

Dikatakannya, pada saat pendaftaran seleksi, dirinya hanya memasukan persyaratan administrasi sesuai persyaratan.

Dalam persyaratan itu juga, tidak ada penjelasan agar memasukkan sertifikat yang dimaksud.

Wahyuni mengungkapkan, ia sendiri telah dipanggil oleh BKSDM Pesisir Barat untuk dimintai keterangan.

"Kemarin saya sudah dipanggil oleh BKSDM, keterangan saya seperti yang saya katakan tadi, saya tidak tahu penambahan nilai itu dari mana, saya gk punya sertifikat," jelasnya.

Atas polemik yang terjadi, ia menyatakan siap jika di pertemukan dengan Fitri dan siap menerima keputusan yang diambil oleh BKSDM setempat.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Pesisir Barat menyoroti pengumuman kelulusan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis di Lingkungan Pemkab setempat.

Pasalnya, pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 itu menuai banyak pertanyaan, sebab yang dinyatakan lulus bukan peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada saat tes CAT tetapi peserta lain yang nilainya jauh lebih rendah.

Ketua Komisi I DPRD Pesisir Barat, Muhammad Towil meminta agar semua pihak termasuk BKSDM mengikuti aturan yang ada.

"Kasus ini harus segera diselesaikan akar permasalahannya, karena buat apa ada aturan jika tidak di tegakan," ungkapnya, Selasa (19/12/2023).

Untuk itu ia meminta BKSDM segera mengambil langkah kongkrit untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tersebut.

Agar kemudian bisa mengahdirkan rasa keadilan di kedua belah pihak.

Jangan sampai masyarakat mencurigai ada permainan dan kecurangan dalam proses seleksi.

"Terkait penambahan nilai ini juga harus di perjelas dari mana berasal," ujarnya.

BKSDM jangan hanya memberikan penjelasan yang bersangkutan memperoleh nilai tambahan karena melampirkan sertifikat saja.

Tetapi lebih dari itu BKSDM harus menelusuri kebenaran dan keaslian sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 jika memang benar yang bersangkutan melampirkan pada saat pendaftaran.

"Jika yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat atau bahkan tidak merasa melampirkan sertifikat pada saat pendaftaran ini yang menimbulkan pertanyaan, kok bisa ada nilai tambahan," imbuhnya.

M Towil menegaskan, jika peserta yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat, maka BKSDM harus segera mengambil sikap tegas untuk membatalkan kelulusan peserta tersebut.

Serta mengembalikan hak peserta lain yang memperoleh nilai tertinggi.

"Kalau terbukti tidak sesuai aturan BKSDM harus tegas untuk membatalkan kelulusan peserta yang bersangkutan, karena ini sudah jadi sorotan publik," 

"Kita selaku Pemerintah harus bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,"tuntasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat mempersilahkan bagi peserta yang merasa keberatan atau menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 agar melakukan pelaporan kepihaknya.

Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini mengatakan, untuk pengolahan nilai tambah (Afirmasi) itu ditetapkan oleh BKN.

"Tapi jika ada yang merasa tidak sesuai silahkan menghubungi BKPSDM, nanti akan kita akomodir untuk bahan laporan ke BKN," ucap Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023).(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved