Berita Lampung
Buat Laporan Palsu Dibegal, Pemuda Pesawaran Ditangkap Polres Lampung Selatan
Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan Ari Septyawan (27) warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan Ari Septyawan (27) warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, Senin (18/12/2023).
Sebelumnya, Ari Septyawan mendatangi Polsek Tanjung Bintang mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Ir Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Gerebek Rumah di Lampung Selatan, Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Namun, saat diinterogasi oleh petugas di Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, ternyata pelaku membuat laporan palsu dan langsung dimanakan.
Kasus tindak pidana laporan palsu tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / A - 9 / XII / 2023 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa 19 Desember 2023.
Kapolsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana laporan palsu yang terjadi diwilayahnya.
"Berawal saat pelaku Ari Septyawan (27) warga Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, melapor telah menjadi korban curas yang dilakukan oleh 3 orang laki-laki," kata Martono, Rabu (20/12/2023).
Selanjutnya, pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang.
Lalu, laporan diterima penyidik melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan tersebut tidak benar atau palsu.
Kemudian petugas menginterogasi pelaku untuk mengetahui kejadian sebenernya.
Pelaku, mengakui bahwa motor pelaku sebenarnya tidak hilang atau dicuri melainkan dijual sendiri oleh pelaku dengan cara COD.
Pelaku pun langsung diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyelidikan lebih laniut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan pasal 242 KUHP. (Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)
| Sambangi Lampung, Ketua KPK: Transparansi Kunci Pencegahan Korupsi |
|
|---|
| Pemkab Lampung Utara Janji Kawal Pergub Harga Acuan Singkong |
|
|---|
| Polres Lampung Timur Gelar Apel Tanggap Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
| Bupati Parosil Dorong Hilirisasi Kopi, Dorong Hadirnya Pabrik Kopi di Lampung Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.