Kasus Pembunuhan di Tanggamus

Pembunuhan di Semaka Tanggamus Dilatarbelakangi Motif Asmara

Kasus pembunuhan di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung ternyata dilatarbelakangi motif asmara.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Polres Tanggamus menggelar ekspose kasus pembunuhan di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, Rabu (20/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Kasus pembunuhan di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung ternyata dilatarbelakangi motif asmara.

T (41) menghabisi nyawa seorang wanita yang juga tetangganya sendiri bernama Freni Astriani (29), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (16/12/2023) lalu.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban.

"Setelah menjalankan BAP (berkas acara pemeriksaan), ternyata tersangka dan korban memang memiliki hubungan asmara," kata Siswara dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Menurut Siswara, ada ucapan korban yang membuat tersangka sakit hati, sehingga tega menghabisinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 terkait pembunuh dan pembunuhan rencana.

Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup.

Seorang wanita di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, ternyata dibunuh dengan menggunakan kayu kasau.

Seorang wanita bernama Freni Astriani (29), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Tanggamus, meregang nyawa karena diduga dibunuh oleh T (41), tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/12/2023) lalu.

Polres Tanggamus menemukan kayu kasau yang digunakan tersangka untuk mengakhiri nyawa korban.

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan, barang bukti kayu kasau tersebut ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Petugas juga menemukan dua helai rambut yang tersangkut di kayu kasau.

Di kayu itu juga ditemukan bercak darah.

"Akhirnya kita ambil sampel rambut dan bercak darah itu untuk kita kirim ke laboratorium forensik," katanya, Rabu (20/12/2023).

Hal ini dilakukan untuk mengetahui pemilik rambut dan bercak darah yang ada di kayu kasau tersebut.

Siswara mengungkapkan, tersangka memukuli korban bertubi-tubi kurang lebih 10 kali.

Atas hantaman benda tumpul itu, korban mengalami luka di kepala belakang, leher hingga punggungnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved