Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Selatan Buka Pendaftaran Pengawas TPS Sebanyak 3.029 Orang

Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran bagi pengawas TPS sebanyak 3.029 orang.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Bawaslu Lampung Selatan buka pendaftaran pengawas TPS sebanyak 3.029 orang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran bagi pengawas TPS.

Sebanyak 3.029 orang dibutuhkan Bawaslu untuk membantu mengawasi TPS se-Lampung Selatan, Lampung.

Baca juga: Bawaslu Lampung Barat Ajak Peserta Pemilu dan Masyarakat Jaga Persatuan

Baca juga: Bawaslu Pesawaran Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Padang Cermin

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki membenarkan pihaknya hendak membuka pendaftaran bagi pengawas TPS.

Namun, kata Wazzaki, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang pendaftaran bagi pengawas TPS.

"Belum ada Juknis dari Bawaslu provinsi atau Bawaslu RI. Jika sudah ada Juknisnya nanti dikabari," ujar Wazzaki, Kamis (21/12/2023).

Lebih lanjut, Wazzaki menjelaskan jika merujuk pada Juknis sebelumnya, pengawas TPS yang dibutuhkan satu TPS satu pengawas.

"Pengawas TPS kalau merujuk Juknis yang lalu, per-TPS satu pengawas TPS," ujarnya.

"Jumlah TPS se-Lampung Selatan jumlahnya ada 3.029. Segitu juga jumlah pengawas TPS-nya," sambungnya.

Senada dengan Ketua, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Arif Sulaiman mengatakan pihaknya masih menunggu Juknis dan jadwal tahapan rekrutmen pengaws TPS dari Bawaslu RI.

"Yang dibutuhkan 1 TPS 1 orang pengawas TPS," katanya.

"Jumlah keseluruhan yang dibutuhkan 3029," tukasnya.

Diketahui, KPU Lampung Selatan juga sedang pembukaan pendaftaran bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai pada Senin (11/12/2023) kemarin.

KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved