Berita Lampung
Masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Sampai Juni 2024 Bukan Desember 2023
Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sampai Juni 2024 bukan Desember 2023 setelah MK kabulkan gugatan tujuh kepala daerah tentang jabatan
Ketujuh kepala daerah yang menggugat ke MK tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Dan MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah tentang masa jabatan hasil Pilkada 2018.
Putusan MK membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 selesai pada akhir tahun 2023.
Berdasarkan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang dilantik pada 2019 tetap menjabat selama lima tahun.
Dengan begitu, keputusan MK juga berlaku bagi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilantik pada 12 Juni 2019 lalu, sehingga ia akan tetap menjabat hingga Juni 2024 nanti.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
LPSK Turun Tangan Bantu Korban dan Keluarga Kasus Diksar Maut FEB Unila |
![]() |
---|
Perbasasi Berharap Erick Thohir Wujudkan Rencana Pembangunan Sport Center di Lampung |
![]() |
---|
Perpusda Pesawaran Buka Tukar-Menukar Koleksi Buku dengan Lembaga Lain |
![]() |
---|
Perpadi Keluhkan Gabah Keluar Lampung, Midi: Picu Persaingan Harga |
![]() |
---|
Koleksi Buku di Perpustakaan Daerah Pesawaran Capai 23 Ribu Eksemplar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.