Berita Lampung

Masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Sampai Juni 2024 Bukan Desember 2023

Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sampai Juni 2024 bukan Desember 2023 setelah MK kabulkan gugatan tujuh kepala daerah tentang jabatan

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sampai Juni 2024 bukan Desember 2023 setelah MK kabulkan gugatan tujuh kepala daerah. 

Ketujuh kepala daerah yang menggugat ke MK tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dan MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah tentang masa jabatan hasil Pilkada 2018.

Putusan MK membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 selesai pada akhir tahun 2023. 

Berdasarkan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil Pemilu 2018 yang dilantik pada 2019 tetap menjabat selama lima tahun.

Dengan begitu, keputusan MK juga berlaku bagi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dilantik pada 12 Juni 2019 lalu, sehingga ia akan tetap menjabat hingga Juni 2024 nanti.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved