Berita Lampung

Masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Sampai Juni 2024 Bukan Desember 2023

Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sampai Juni 2024 bukan Desember 2023 setelah MK kabulkan gugatan tujuh kepala daerah tentang jabatan

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sampai Juni 2024 bukan Desember 2023 setelah MK kabulkan gugatan tujuh kepala daerah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi bakal akhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Lampung pada Juni 2024. 

Hal itu setelah Mahkaman Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah tentang masa jabatan terkait pemilu dan pilkada. 

Baca juga: Putusan MK soal Masa Jabatan Arinal Djunaidi, Begini Tanggapan DPRD Lampung

Baca juga: Pengamat: Putusan MK Masa Jabatan Kepala Daerah Rawan Disalahgunakan

MK memutuskan masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 lalu bakal berakhir 2024, membatalkan aturan sebelumnya yang berakhir Desember 2023

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebut putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) soal masa jabatan sudah tepat. 

Dalam hal ini MK mengabulkan gugatan beberapa kepala deerah yang dipaksa akhiri masa jabatannya pada Desember ini meski belum genap 5 tahun. 

Arinal Djunaidi menyebut masa jatannya tetap akan berakhir tapi harus sesuai dan itu terwujud dari putusan MK.  

"Jangan dikira saya sudah mau berakhir, ternyata MK memperpanjang"

"Sudahlah tidak usah terlalu resah serahkan saja kepada Allah SWT," ujar Arinal Djunaidi, Jumat (22/12/2023)

Menurut Arinal, putusan MK tersebut merupakan langkah tepat karena sesuai dengan masa jabatan setelah dia dilantik.

Dia pun mengatakan yang terpenting gubernur yang menjabat mampu dan memiliki nilai di tingkat nasional.

"Ternyata Allah memberikan. MK menyatakan itu dibatalkan," ungkapnya.

Arinal mengaku, banyak pihak yang menghubunginya untuk memberi tahu tentang putusan MK tersebut.

"Orang pada SMS, saya tidak komentar. Orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara di jalan Tuhan yang benar itu sesuai dengan pelantikan," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam putusan MK yang dibacakan pada Kamis 21 Desember 2023, MK mengabulkan permohonan tujuh kepala daerah yang mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada. 

Di mana, pasal tersebut mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan akhir tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved