Berita Lampung
12 Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi Natal
Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapat remisi khusus Natal tahun 2023.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan-Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapat remisi khusus Natal tahun 2023.
Pemberian remisi khusus Natal dipimpin Kalapas Kalianda Chandran Lestyono di Aula Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Senin (25/12/2023).
Chandran Lestyono mengatakan, sebanyak 12 warga binaan beragama nasrani mendapat remisi khusus Natal.
Baca juga: 1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal
Dia menjelaskan, remisi Natal diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM secara serentak terhadap warga binaan di seluruh Lapas di Indonesia.
"Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Nomor: PAS-2134.PK05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus natal tahun 2023," kata Chandran.
Chandran menjelaskan, warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi khusus natal harus memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut Chanran mengatakan salah satu persyaratannya diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Selain itu syarat lainnya, kata Chandran, penerima remisi tidak terdaftar melakukan pelanggaran.
Lalu, syarat lainnya penerima remisi mengikuti aktif program pembinaan.
"Syarat lainnya penerima remisi berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas," ucapnya.
Chandran menjelaskan dari usulan remisi khusus natal itu, warga binaan disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.
"Warga binaan yang mendapat remisi khusus di Lapas kalianda tidak ada yang langsung bebas karena pidananya masih lama," katanya
"Hanya saja mendapat pengurangan masa pidana sebagian," sambungnya.
Chandran mengimbau kepada seluruh warga binaan yang sudah mendapat remisi khusus Nataluntuk menaati peraturan yang berlaku.
"Jadi saya minta aturan yang sudah ada tolong ditaati, yang dilarang jangan dilanggar tetap mengikuti pembinaan yang sudah diprogramkan," ujarnya.
Ditemui usai acara pemberian remisi khusus natal, N salah seorang warga binaan mengaku senang mendapat pengurangan masa tahanan.
"Ya. Saya senang sekali apalagi remisi ini bertepatan dengan perayaan hari Natal," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
BPS Catat Nilai Ekspor Lampung Capai 3,6 Miliar Dolar di Paruh Pertama 2025 |
![]() |
---|
DLH Lampung Cabut Plang Sanksi di UD Sumatra Baja, Perusahaan Komitmen Patuhi Aturan |
![]() |
---|
Latihan Dalmas, Personel Polres Lampung Timur Dilatih Tegas dengan Cara Humanis |
![]() |
---|
Karantina Lampung Musnahkan 3,9 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
DPC dan PAC Mesuji Dukung Sudin Jabat Ketua DPD PDIP Lampung Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.